Batu nisan adalah salah satu bagian dari prosesi pemakaman yang juga lumayan membuat kontroversi di tengah masyarakat. Jangankan berbeda kepercayaan, dalam satu ajaran agama Islam saja umat muslim berbeda pendapat mengenai aturan ini. Nah, bagaimana perbedaan pendapat yang ada?
Kali ini distributor keranda mayat dalam artikelnya akan membahas seputar hukum batu nisan dalam Islam. Tujuannya hanya memberikan pencerahan dari pendapat-pendapat yang ada dan menyerahkan kepada pembaca sendiri tentang mana yang mau diyanikini. Setidaknya, pendapat-pendapat yang disajikan harus berasal dari dalil sehingga untuk memilihnya, pembaca akan lebih tenang.
Pedoman Makam dalam Islam
Karena batu nisan berkaitan erat dengan prosesi pemakaman dalam Islam, maka penting untuk kita mengetahui terlebih dahulu sebenarnya bagaimana pedoman seputar pemakaman dalam Islam. Nah, berikut ini sebagian hadits-hadits Nabi SAW yang menunjukkan bagaimana seharusnya pemakaman itu dibuat :
1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ
Bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.
2. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam telah melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim)
3. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
4. Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pada saat lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu.”
Sedangkan batu nisan sendiri adalah penanda kuburan yang biasanya dibuat dari batu. Biasanya ditulisi dengan nama orang yang dikebumikan di sana, tanggal lahir dan tanggal mati (wafat). Hal ini dapat berguna bagi ahli sejarah dan ahli silsilah. Batu nisan modern juga dapat mengandung foto orang tersebut.
Inilah yang mengandung kontroversi, apakah Islam mengajarkan hal yang demikian ini? Selain itu, tampak bahwa di Indonesia sendiri terkadang nisan dibuat begitu besar, namun ada pula yang hanya sekedarnya menggunakan kayu. Lantas, bagaimana hukumnya?
Hukum Batu Nisan Menurut Dalil
Setidaknya terdapat dua pendapat yang berbeda seputar batu nisan ini. Namun keduanya merupakan pendapat Ulama’ bahkan terdapat dalil yang menyertainya. Nah, bagaimana pendapat seputar batu nisan ini dalam khazanah hukum Islam?
Pendapat Diharamkannya
Pendapat haramnya batu nisan ini diutarakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Berikut isinya.
Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya.
Imam Muslim Rahimauhullah meriwayatkan dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata.
نَهَى رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – أن يُجَصَّصَ القَبْرُ، وأنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأنْ يُبْنَى عَلَيْهِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”
Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar’iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan.
Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid”. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Janaiz (1330), Muslim dalam Al-Masajid (529)]
Pendapat Dibolehkannya
Imam Asy Syarbini dalam karyanya menjawab bahwa dibolehkan menggunakan batu nisan. Berikut kutipannya.
وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
Artinya, “Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 571).
Nah, itu dia pendapat-pendapat yang ada seputar batu nisan. Silahkan bagi pembaca sekalian untuk menentukan pendapat mana yang paling kuat dan menjadikannya hukum fiqih bagi dirinya. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat untuk Anda.