Hukum Wasiat Lisan Dalam Pandangan Islam yang Penting

Di dalam kehidupan ini kita mengenal yang namanya wasiat. Biasanya, siapa saja yang akan meninggal atau merasa ajalnya sudah dekat, dia akan meninggalkan wasiat untuk dilaksanakan saat seseorang tersebut sudah wafat. Nah, bagaimana hukum wasiat lisan dalam Islam?

Bagi umat Muslim, Nabi Muhammad SAW sendiri berwasiat saat akan menjelang wafatnya. Begitu juga sahabat terdekat Beliau SAW. Wasiat Abu Bakar RA juga banyak diketahui oleh siapa saja yang mengetahui sejarah Islam. Hukum wasiat lisan dalam Islam sebenarnya juga sudah ada untuk dijadikan salah satu pedoman terhadap jenazah.

Wasiat Dalam Sejarah Manusiat

Jika mengacu kepada kata wasiat, kata ini memang berasal dari bahasa arab. Sehingga kita mengarah kepada pembahasan bagaimana hukum wasiat lisan dalam Islam. Namun bukan berarti permasalahan serupa tidak terdapat pada konteks kepercayaan, pemikiran dan hukum selain Islam.

Tulisan Pada Nisan, sumber Bincang Syariah
Meninggalnya Seseorang, sumber Bincang Syariah

Secara keseluruhan, hal serupa wasiat ini ternyata sudah ada bahkan sebelum Islam turun ke muka bumi untuk mengatur berbagai urusan manusia. Bahkan menurut sejarah peradaban manusia, wasiat baik lisan maupun tulisan dalam bentuk surat wasiat sudah ada pada abad ke-6 sebelum masehi. Usia yang jauh sekali sebelum adanya Islam.

Dilansir dari Republika.com, Negarawan Solon (638-558 SM) disebut-sebut sebagai tokoh Athena pertama yang memberikan kekuatan hukum terhadap wasiat, terutama yang berhubungan dengan status kepemilikan harta. Sebelum era Solon, kata Plutarch, masyarakat Athena tidak diizinkan membuat wasiat. Semua harta kekayaan orang yang meninggal otomatis menjadi milik keluarga yang ditinggalkan.

Namun, Solon kemudian mengubah aturan tersebut dan mengizinkan orang yang akan menghadapi kematian untuk membuat wasiat dan memberikan hartanya kepada siapa pun yang dia senangi. Kendati demikian, kata Plutarch lagi, Solon juga membuat beberapa aturan atau syarat terkait hukum wasiat. Di antaranya, yang berhak membuat wasiat adalah warga Athena yang merdeka, bukan budak ataupun orang asing. Syarat lainnya, pembuat wasiat minimal harus berumur 20 tahun.

Sejumlah filsuf Yunani diketahui pernah membuat wasiat sebelum kematian mereka. Di antaranya adalah Aristoteles (384-322 SM), Lyco Troas (299-225 SM), dan Theophrastus (371-287 SM). Hal ini terungkap dalam salah satu buku ensiklopedia sejarah peradaban manusia.

Selain era peradaban Yunani, terdapat juga jejak sejarah seputar wasiat yang ditemukan pada masa Romawi kuno dan masa peradaban Cina kuno. Salah satu pemimpin masyhur Romawi yang pernah membuat wasiat tertulis adalah Gaius Julius Caesar (100-44 SM). Sedangkan di Cina, sudah berlaku hukum seputar wasiat pada Dinasti Tang (618-907) dan Song (960-1279).

Bagaimana dengan hukum wasiat lisan dalam pandangan Islam? Sebelum itu kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan wasiat dalam praktik yang pernah dilakukan oleh umat Muslim. Tentu saja merujuk kepada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat Beliau yang diridhai oleh Allah SWT.

Prosesi Pemakaman Islam, sumber Tribunnews
Prosesi Pemakaman Islam, sumber Tribunnews

Menurut pandangan Islam, wasiat tidak sekadar menyangkut masalah harta benda. Dalam makna luas, wasiat juga berkaitan dengan pesan-pesan moral kepada umat manusia. Di dalam Alquran, Allah SWT sendiri telah mengingatkan agar orang-orang beriman senantiasa berwasiat dalam kebajikan dan kesabaran (QS al-Ashar [103]: 3).

Namun berkaitan dengan wasiat di akhir hayat, ada pedoman tersendiri dari ayat Al Quran surat Al Baqarah ayat 180. Arti dari ayat tersebut adalah, “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”

Hukum Wasiat dalam Islam

Hukum wasiat lisan dalam Islam sebenarnya sama dengan tulisan. Artinya bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Nah, Rasulullah SAW sendiri berwasiat sebelum akhir hayatnya, begitu pula Shabat Beliau SAW. Karena itu, pedoman seputar hukum wasiat ini dapat langsung ditemukan.

Misalnya Rasulullah SAW, Beliau mengetahui saat ajalnya akan segera tiba. Maka terjadilah sebuah momen fenomenal di mana Beliau SAW berkhutbah untuk yang terakhir kali sebelum ajal menjemput. Para Shahabat waktu itu memahami hal ini dan menangis karena mendengar wasiat dan mengetahui apa yang akan terjadi.

Begitu pula wasiat Abu Bakar RA menjelang wafatnya. Beliau juga memberikan wasiat berupa hal-hal yang perlu dilakukan orang-orang terdekatnya seputar hartanya serta wasiat berupa nasehat untuk menjalani kehidupan sebaik-baiknya. Sedangkan saat ini, mungkin wasiat lebih kepada urusan pengelolaan harta yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal.

Syarat Berwasiat dalam Islam

Ilustrasi Surat Wasiat, sumber : Liputan 6
Ilustrasi Surat Wasiat, sumber : Liputan 6

Ada beberapa syarat sah dalam berwasiat. Pertama, orang yang diberi wasiat haruslah seorang Muslim dan berakal sehat. Syarat ini penting agar amanah dalam wasiat bisa terlaksana dengan baik. Kedua, orang yang berwasiat juga mesti berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan.

Selanjutnya, tidak boleh berwasiat dalam hal yang haram, misalnya, meminta agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau dipergunakan untuk membiayai kegiatan maksiat. Keempat, orang yang diberi wasiat bersedia menerima wasiat. Jika dia menolak maka wasiat itu batal dan setelah penolakan orang tersebut tidak berhak atas apa yang diwasiatkan.

Dalam ketentuan hukum Islam, orang memiliki ahli waris dilarang mewasiatkan lebih dari sepertiga harta yang dimilikinya. Sementara, orang yang sama sekali tidak memiliki ahli waris diperbolehkan untuk berwasiat dengan seluruh hartanya.

Nah, itu dia berbagai informasi seputar wasiat dalam Islam serta bagaimana mempraktikkannya dari syarat sah berwasiat. Apakah Anda sudah memahami hukum seputar permasalahan ini? Semoga informasi ini bermanfaat dan simak berbagai ulasan menarik lainnya di distributor keranda mayat.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.