Dalam keseharian, hal-hal yang sering kita jumpai adalah peristiwa seperti jatuh sakitnya seseorang, meninggalnya seseorang, terkena bencana dan lain-lain. Bagi orang lain yang tidak berada dalam peristiwa tersebut, ada beberapa perbuatan yang bermanfaat yang bisa kita lakukan. Misalnya perbuatan berkaitan dengan peristiwa meninggalnya seseorang.
Saat mendengar peristiwa meninggalnya seseorang, ada yang disebut sebagai kewajiban terhadap orang yang meninggal dan perbuatan baik untuk orang yang sudah meninggal. Mengenai kewajiban terhadap orang yang sudah meninggal, ada beberapa hal yang umumnya sudah diketahui dan menjadi pelaksanaan.
Kewajiban terhadap jenazah yang sudah diketahui luas adalah mengurusi jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan serta menguburkan jenazah. Hanya saja, tata caranya tidak semua orang mengetahui karena memang cukup sebagian orang yang masih hidup saja yang memahaminya jika kewajiban ini bisa tuntas dilaksanakan.
Memandikan Jenazah
Umumnya, setiap jenazah wajib dimandikan sebelum akhirnya dikuburkan di liang lahat. Hanya saja terdapat pengecualian. Namun umumnya semua jenazah harus dimandikan terlebih dahulu. Bahkan meskipun harus melalui prosedur keamanan covid-19 sekarang ini.
Untuk pengecualiannya, ada dua jenazah yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.
Jenazah disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah. Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.
Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).
Menyolatkan Jenazah
Kewajiban selanjutnya yang perlu dilakukan untuk jenazah adalah di sholatkan. Bagi makmum, biasanya lebih mudah karena tinggal mengikuti gerakan imam. Namun jika sholat sendiri atau sholat ghaib atau bahkan menjadi imam, perlu diketahui tata caranya. Shalat jenazah terdapat tujuh rukun:
- Berniat (di dalam hati).
- Berdiri bagi yang mampu.
- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.
- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).
- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.
- Salam setelah takbir keempat.
Sumber : Muhammad Al Khatib dalam kitab Al Iqna’
Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)
Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”.
Do’a khusus untuk jenazah anak kecil:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron
“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)
Do’a setelah takbir keempat:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ
Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu
“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.
Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat. Jenazah dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut. Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).
Itu dia ke empat kewajiban orang yang masih hidup saat mendengar peristiwa adanya meninggalnya seseorang. Kewajiban bagi meninggalnya seseorang ini merupakan fardhu kifayah yang harus selesai. Jika tidak ada yang menyelesaikannya, maka menjadi dosa bagi siapa saja yang masih hidup.
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Anda. Untuk mempermudah mengurus jenazah, distributor keranda mayat menawarkan berbagai sarana untuk mengurus jenazah seperti tempat pemandian mayat, keranda stainless, kereta untuk membawa jenazah dan lainnya. Kunjung website kami untuk berbagai informasinya.