Perkara Yang Membatalkan Puasa,-
Perkara Yang Membatalkan Puasa
Perkara Yang Membatalkan Puasa
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan setelah imsak atau sebelum waktu magrib dibulan Ramadhan akan merusak atau membatalkan puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah :
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Azza Sya’nuhu berfirman.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَاً وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka” [1]
***
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya” [2]
***
3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha’ kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Dalam riwayat lain.
تَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ دِيْنِهَا
” Beberapa malam dia diam tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan inilah kekurangan agamanya”[Muslim (79) dan (80) dan Ibnu Umar dan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)
Perintah mengqadha’ puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata. : Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruriyyah[3], Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]
***
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa [4] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.
***
5. Jima’ (Hubungan Badan)
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : “Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja”
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66) : “Al-Qur’an menunjukkan bahwa jima’ (hubungan badan) membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini”.
Dalilnya adalah firman Allah.
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ
“Maka sekarang camourilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian” [Al-Baqarah : 187]
Dengan demikian Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan izin untuk berhubungan badan (pada malam hari)
Dari hal tersebut (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (dia berkata) :
“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb, ‘Tidak’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasulullah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, berilah makan keluargamu” [5]
demikian Artikel tentang “Perkara Yang Membatalkan Puasa” semoga bermanfaat dan menjadikan Ramadhan kita kali ini lebih berkah amiin..
Artikel ini Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata
Baca artikel lainnya seputar Bulan Ramadhan
follow official Instagram kami untuk Ilmu pengetahuan dan dakwah lainnya >> klik disini
- Keranda Ambulance
- Keranda Multifungsi
- Kain Penutup Keranda
- Pemandian Mayat
- Pemandian Ambulance
- Meja Kafan (Bale)
- Set Kain Kafan
- Tenda Pemandian
- Kereta Mayat
- Kereta Pemandian Mayat
- Stetcher Ambulance
- Jasa Modif Ambulance
- Mortuary Carriage
- Tandu Angkat
- Podium/Mimbar minimalis
- Pom Bensin Mini
- Custom Stainless Product.
- Dan Masih Banyak Lagi