Sebenarnya di dalam Islam tidak mengenal penggunaan peti mati Islam. Karena tata cara pemakaman yang berbeda dibandingkan dengan tata cara pemakaman menurut kepercayaan lainnya. Namun, untuk protokol kesehatan covid-19 ternyata harus disedikan peti mati Islam untuk jenazah kematian akibat covid-19 yang beragama Islam.
Lantas bagaimana tata cara pemakaman dalam Islam yang sama sekali tidak menggunakan peti? Apakah begitu berbeda karena protokol kesehatan yang harus dijalankan karena situasi pandemi? Kali ini tim redaksi distributor keranda mayat akan mengulas seputar peti mati Islam untuk jenazah covid-19.
Tata Cara Pemakaman dalam Islam
Dari tata cara pengurusan jenazah dalam Islam yaitu memandikan jenazah, mengkafani, menyolatkan dan memakamkan jenazah, tidak terdapat peti mati Islam sama sekali. Jenazah cukup dikafani saja kemudian dimakamkan dengan tata cara yang sesuai pedoman Islam. Nah, berikut tata caranya.
- Memperdalam lubang kubur, supaya tidak tercium bau jenazah dan tidak dimakan oleh binatang pemakan bangkai.
- Meletakkan jenazah di tepi lubang atau liang kubur sebelah kiblat, lalu ditaruh papan kayu atau semacamnya dengan posisi agak miring, supaya jenazah tidak langsung tertimpa tanah.
- Kemudian di atasnya ditaruh semacam bata posisi mendatar untuk menahan tanah timbunan, sehingga tidak mengenai jenazah langsung. Khusus kondisi tanah gembur seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Meletakkan jenazah dengan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur, atau dari posisi selatan jika di Indonesia.
- Letakkan jenazah posisi miring ke kanan menghadap kiblat dengan menopang tubuh menggunakan batu atau papan kayu, supaya jenazah tidak kembali terlentang.
- Para ulama menyarankan untuk meletakkan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah kain kafan dan semua tali dibuka, pipi menempel langsung ke tanah.
- Ketika memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa berikut :
“BISMILLAHI WA’ALAA MILLATI ROSUULILLAAH”
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Daud), atau doa seperti di atas tadi. - Khusus jenazah perempuan, disarankan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedangkan untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.
- Jenazah perempuan sebaiknya yang mengurus adalah laki-laki yang tidak dalam keadaan junub atau tidak menyetubuhi istri mereka pada malam sebelumnya.
- Setelah jenazah diletakkan di lubang kubur, disarankan untuk menaburkan tanah tiga kali dari arah kepala mayit, baru kemudian ditimbuni tanah.
- Membaca doa setelah selesai menguburkan jenazah.
Bentuk Lubang
Tahap tata cara menguburkan jenazah dengan memperhatikan bentuk lubang kuburnya. Buatlah panjang yang cukup untuk jenazah, tentu melebihi tinggi badannya.
Apabila tanahnya keras, disunahkan untuk membuat liang lahat di dalam lubang kubur. Liang lahat ialah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat, seukuran yang cukup untuk meletakkan jenazah.
Jenazah ditaruh di liang lahat tersebut, kemudian ditutup menggunakan batu pipih. Lalu urug dengan tanah. Di Indonesia, sebagian besar masyarakat menggunakan papan kayu sebagai ganti batu pipih, supaya tanahnya tidak runtuh menimpa jenazah.
Sedangkan bila tanahnya gembur, disunahkan untuk membuat semacam lubang lagi di dasar kubur dengan ukuran dapat menampung jenazah. Jenazah diletakkan pada lubang tersebut, kemudian bagian atasnya ditutup dengan batu pipih atau papan kayu, lalu diurug dengan tanah.
Posisi Jenazah
Posisi jenazah di dalam lubang kubur, wajib dimiringkan ke sebelah kanan atau menghadap arah kiblat. Jika jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat namun terlanjur diurug tanah, maka harus menggali lagi dan menghadapkan jenazah ke arah kiblat.
Setelah jenazah diletakkan secara perlahan di dasar lubang, disunahkan untuk melepas ikatan talinya, dimulai dari kepala dan membuka kain, pipi serta jari-jari kaki harus menempel pada tanah.
Wilayah Indonesia, arah kiblatnya cenderung ke barat. Sehingga posisi kepala selalu di utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan, maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat harus memiringkan tubuh jenazah ke sisi kiri.
Peti Mati Islam Untuk Jenazah Covid
Dengan tata cara pemakaman sesuai standar Islam serta bentuk lubang liang lahat dan posisi jenazahnya, lantas bagaimana jika harus melaksanakannya sesuai protokol kesehatan covid-19? Inilah yang menjadikan peti mati Islam sebagai solusinya. Meskipun di dalam Islam tidak mengenal penggunaan peti mati.
Menurut informasi berdasarkan penelitian yang sudah pernah dilakukan, sebenarnya belum ada penularan dari pemakaman jenazah covid-19. Namun sebagaimana diketahui, bahaya covid-19 sudah begitu nyata sehingga mengantisipasi penularan dari setiap kemungkinan memang tetap harus dilakukan. Salah satunya adalah dengan protokol kesehatan untuk pemakaman jenazah covid-19.
Berdasarkan pilihan menurut protokol kesehatan sebenarnya jenazah covid-19 bisa dimakamkan dengan menggunakan lapisan plastik atau dimasukkan dalam peti mati. Untuk jenazah yang telah dilapisi plastik maka masalah pemakaman ini relatif teratasi agar tetap bisa sesuai dengan tata cara pemakaman dalam Islam. Namun berbeda dengan peti mati.
Sebenarnya memang tidak dikenal peti mati Islam. Karena menurut pandangan Islam, jenazah cukup dikafani kemudian pada saat dimakamkan ikatan kain kafan juga dibuka. Peti mati Islam ini menjadi pilihan untuk pemakaman menurut protokol kesehatan.
Petugas pemulasaran jenazah berinisiatif membuat peti mati khusus jenazan pasien Covid-19 yang beragama Islam. Peti dibuat lebih tinggi dan lebarnya dipersempit. Ukuran peti mati itu dibuat dengan panjang 200 sentimeter (cm), lebar 45 cm, dan tinggi 60 cm. Dibuat memanjang ke atas agar mayat dapat diletakkan menghadap kiblat lebih mudah dan berusaha agar mayat itu sempurna dimakamkannya sesuai pedoman Islam.