Di Indonesia, pernah terjadi masalah terkait penanganan jenazah covid-19. Menurut standar kesehatan, tata cara memandikan dan mengkafani jenazah yang meninggal karena covid-19 memiliki tata cara tersendiri. Namun ada sebagian warga yang ingin mengambil jenazah kerabatnya yang meninggal akibat covid-19 dan melaksanakan tata cara memandikan dan mengkafani jenazahnya sendiri.
Apakah sudah ada bukit bahwa jenazah yang meninggal akibat covid-19 dapat berdampak seperti terjadi penularan? Lantas mengapa dibutuhkan tata cara memandikan dan mengkafani jenazah ini secara khusus? Bagaimanakah prosedurnya? Simak informasi dibawah ini.
Penularan Melalui Jenazah Covid-19
Selain polemik warga Indonesia seperti yang terjadi di Makassar, Surabaya dan Batam yang membawa pulang paksa jenazah yang meninggal akibat covid-19, ternyata ada kekhawatiran juga bahwa jenazah yang dimakamkan akan menyebarkan penularan virus. Karena itu, sebelum mengetahui tata cara memandikan dan mengkafani jenazah yang meninggal akibat covid-19, mari ketahui fakta terkait penularan covid-19 melalui jenazah ini.

Sejauh ini menurut World Health Organization, belum ada bukti terjadinya penularan covid-19 dari jenazah kepada manusia. Termasuk penularan akibat pemakaman jenazah yang meninggal akibat covid-19 di suatu tempat. Karena covid-19 memang tidak menular begitu saja seolah seperti radiasi panas yang menyebar kemana-mana.
Penularan covid-19 melalui cairan yang keluar dari sistem pernapasan pada saat orang yang terkena covid-19 bersin, batuk atau membuka mulutnya. Jenazah tentu saja tidak lagi bersin dan batuk. Namun ada penelitian yang membuktikan bahwa virus pada tubuh jenazah masih tetap ada selama 24 jam. Dalam hal ini, penularan bisa terjadi pada petugas forensik yang memeriksa bagian dalam tubuh jenazah.
Karena itu, meskipun tidak ada bukti bahwa covid-19 dapat menyebar melalui jenazah, tetap diperlukan penanganan yang sesuai dengan protokol kesehatan standar. Artinya, petugas yang mengurusi jenazah harus menggunakan pelindung tubuh dan melakukan pengurusan jenazah sesuai dengan prosedur keamanan. Bagaimana prosedur penanganan jenazah yang meninggal akibat covid-19?
Prosedur Pengurusan Jenazah Covid-19
Meskipun tidak terbukti adanya penularan covid-19 dari jenazah ke manusia bukan berarti sanak keluarga jenazah bisa begitu saja mengurusi jenazah kerabatnya. Perlu ada tata cara memandikan dan mengkafani jenazah covid-19 yang sesuai standar keamanan covid-19. Sehingga bagaimanapun tindakan mengambil jenazah paksa tetap disalahkan menurut aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah tata caranya sesuai dengan protokol resmi WHO yang ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama dan MUI
1. Kementerian Agama RI
Mengutip dari situs resmi www.kemenag.go.id, Kementerian Agama telah menerbitkan tata cara umum mengurus jenazah pasien virus SARS COV-2, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien. Tata cara itu mengikuti aturan umum yang berlaku berdasarkan agama yang dianut dari jenazah pasien Covid-19.
Pengurusan Jenazah.
a. Memandikan jenazah pasien virus corona.
Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.

b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
- Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam.
- Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.
c. Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, lakukanlah langkah-langkah berikut ini:
- Segera bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih
- Jika luka tusuk tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinya
- Semua insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada pengawas.
d. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
- Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Setelah proses memandikan, jenazah pasien poistif corona telah siap dikuburkan. Adapula yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah dengan kesepakatan keluarga. Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah.
Prosesi penguburan jenazah:
- Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam penguburannya dilakukan bersama dengan petinya. Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
- Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

2. Majelis Ulama Indonesia
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah satunya meninggal karena wabah. Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 selengkapnya.
A. Ketentuan umum pengurusan jenazah Covid-19.
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
- Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
- Alat pelindung diri (APD) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah
B. Ketentuan hukum pengurusan jenazah Covid-19.
- Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7 yang menetapkan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
- Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
- Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
- Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
- Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
5. Pedoman mensalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Disunahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
- Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Semoga informasi ini dapat memberikan tambahan wawasan untuk kita. Simak berbagai ulasan seputar pengurusan jenazah lainnya di website ini. Untuk harga keranda Jenazah atau peralatan pengurusan jenazah, silahkan kunjungi situs distributorkerandamayat.com.