A. Hadist-Hadist Mengenai Ziarah Kubur
Terdapat beberapa hadist yang membicarakan mengenai hal tersebut. Hadist-hadist ziarah kubur berkenaan dengan diperbolehkannya ziarah kubur dengan tujuan dan hikmah tertentu.
Rasulullah Memperbolehkan Ziarah Kubur
Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda, ”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR Imam Muslim dan Abu Daud)
Dalam hadist di atas disampaikan bahwa ziarah kubur pada awalnya dilarang dan setelah itu diperbolehkan oleh Rasulullah. Tentu saja ada alasannya bahwa ziarah kubur menjadi diperbolehkan bukan tanpa sebab dan nilai hikmah yang disampaikan. Perubahan masyarakat jahiliah menjadi masyarakat yang lebih rasional dan madani tentu terjadi setelah nilai-nilai ketauhidan disampaikan oleh Rasulullah. Pasca itu, masyarakat bisa lebih menilai mana yang benar dan tidak serta tidak sembarangan mempercayai atau mengkeramatkan benda mati ataupun patung.
Ziarah Kubur Mengingat Hari Akhir
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.” (HR Imam Al Baihaqy, Imam Nasai, dan Imam Ahmad)
Dari hadist diataspun dapat diketahui bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan kita terhadap kematian. Di zaman yang semakin dekat dengan ciri-ciri akhir zaman atau tanda-tanda kiamat ini, tentu sangat membutuhkan untuk manusia (khususnya seorang muslim) mengingat kematian agar tidak terlena dengan kebahagiaan dunia serta bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapinya.
Kematian tidak pernah diduga atau dapat direncanakan waktunya, namun dengan mengingatnya lewat ziarah kubur, setidaknya bisa mengkondisikan kita untuk selalu mempersiapkan diri. Untuk itu, ziarah kubur bisa menjawab kebutuhan tersebut selain juga dari aspek kita mendoakan orang yang sudah meninggal.
B. Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Pelaksanaan waktu ziarah kubur pun juga tidak ditentukan langsung oleh hukum islam. Pelaksanaan ziarah kubur bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan ziarah kubur tidak hanya pada waktu idul fitri atau saat menjelang ramadhan saja. Hal ini tidak ada hadist atau ayat quran yang menjelaskan soal waktu.
Untuk hukum ziarah kubur dalam islam, tentunya diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah kubur semata-mata untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita terhadap Allah SWT. Ziarah kubur tidak boleh sedikitpun malah menjerumuskan umat islam kepada praktik kesyirikan.
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS Al Ikhlas : 1-4)
C. Ziarah Kubur Tidak Menjadikan Seseorang Musyrik
Hukum diperbolehkannya ziarah kubur tentu tidak menjadikan seseorang justru malah menduakan Allah atau musyrik. Hal ini diperjelas bagaimana Allah adalah satu-satunya Illah yang seharusnya disembah dan menjadi tempat bergantung. Berikut adalah ayat-ayat mengenai keillahan Allah sebagai Tuhan yang wajib untuk disembah.
- (QS : Al-Hajj : 62)
(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.
- (QS : Al Hadid : 57)
Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah). Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
- (QS Al Hasyr : 23)
Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
- (QS : Al Hajj : 6)
Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang haq dan sesungguhnya Dialah yang menghidupkan segala yang mati dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu,
D. Syarat Ziarah Kubur dalam Islam
Ziarah kubur dalam islam yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan sebagai bentuk mengindari perbuatan-perbuatan syirik. Hal ini mengingat bahwa manusia bisa saja berpaling dan menghindar dari ajaran Allah dikarenakan hawa nafsunya dan godaan syetan yang terhadap manusia. Untuk itu, berikut syarat agar tidak mudah terbawa pada kesyirikan.
Tidak Menjadikan Kuburan sebagai Benda Keramat
Ziarah kubur tentu tidak boleh membuat akhirnya seorang muslim menganggap bahwa kuburan atau mayit yang ada di dalamnya memiliki kekuatan ghaib, supranatural, dapat menolong atau membantu mengabulkan doa. Kuburan dalam ziarah kubur tidak boleh dijadikan sebagai benda keramat. Tentu walaupun tetap menganggap Allah sebagai Illah, jika masih menganggap kuburan sebagai keramat potensi menuju kepada praktik syirik juga sangat besar.
Syirik dalam islam adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah sedangkan perbuatan syirik tidak akan diampuni sebelum manusia benar-benar melakukan taubatan nasuha, shalat taubat, dan memohon ampunan sungguh-sungguh pada Allah SWT.
Allah adalah Maha Segalanya, sedangkan jika manusia menganggap ada hal lain dimana mereka dianggap sebagai sesuatu yang dapat memberikan pertolongan dalam hidupnya, di segala aspek hal tersebut bisa membuat kita menduakan Allah. Lama kelamaan praktik tersebut membuat manusia justru lupa akan keuasaan dan keesaan Allah.
Tidak Meminta Doa atau Permohonan pada Kuburan atau yang Sudah Meninggal
Ketika melakukan ziarah kubur tentu tidak diperbolehkan untuk meminta doa atau permohonan kepada kuburan atau orang yang sudah meninggal. Allah sudah menyuruh kepada manusia bahwa berdoalan kepada Allah maka Allah akan mengabulkannya. Hal ini semata-mata karena Allah adalah Zat Maha Agung yang mudah sekali untuk mengabulkan doa manusia. Untuk itu, tidak diperkenankan manusia memohon kepada selain Allah.
Memohon kepada selain Allah tentu sangat irasional atau tidak masuk akal, karena sesama makhluk atau benda mati yang sejatinya adalah makhluk lemah tidak mungkin bisa jadi tempat bergantung hidup.
Tidak Memberikan Sesajen atau Sesembahan
Memberikan sesajen atau sesembahan adalah bagian dari praktik kesyirikan karena hal tersebut merupakan bagian dari sesembahan atau pengibadahan terhadap sesuatu. Untuk itu, di dalam ziarah kubur dilarang untuk memberikan apapun pada kuburan atau mayit. Cukup mendoakan nya dan kita bisa merenung untuk menghayati bahwa kematian sangat lah dekat dengan manusia.
E. Perintah Mengingat Kematian
“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang banyaknya bagai gulungan malam (fitnah yang merata) bahwa seseorang di pagi hari mukmin, sorenya kafir, sebaliknya sore hari mukmin, pagi harinya kafir. Seseorang diantara mereka menyia-nyakan agamanya dengan harta benda yang sedikit”. (HR Muslim)
Mengingat Kematian terutama dalam ziarah kubur adalah sebagai media juga sekaligus perintah yang diberikan Allah SWT. Di masa industrialisasi seperti ini, dimana nilai-nilai kebebasan dan hedonisme semakin merajalela sangat dibutuhkan untuk mengingat kematian agar tidak mudah terjerumus ke dalam cita-cita duniawi semata, tanpa mempersiapkan masa depan akhirat.
Dunia yang semakin menuju kepada ciri ciri akhir zaman atau tanda tanda kiamat kecil ini membuat kita harus sesegera mungkin bertaubat dan mengingat terus bahwa kematian sangat dekat. Tanda-tanda akhir zaman semakin dekat, dan membuat kita harus bersiap diri.
Mengingat Kematian dalah Perintah Agama
Mengingat kematian adalah perintah yang perlu dijalankan oleh umat manusia. Hal ini sebagaimana hadist berikut :
- Perbanyaklah mengingat‑ingat sesuatu yang melenyapkan segala macam kelezatan. (HR. Tirmidzi)
- Cukuplah kematian itu sebagai nasehat. (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Mengingat Kematian adalah Bagian dari Orang yang Cerdik
Secerdik‑cerdik manusia, ialah yang terbanyak ingatannya kepada kematian serta yang terbanyak persiapannya untuk menghadapi kematian itu. Mereka itulah orang‑orang yang benar‑benar cerdik dan mereka akan pergi ke alam baka dengan membawa kemuliaan dunia serta kemuliaan akhirat. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Abiddunya)
Demikian artikel kami tentang Ziarah Kubur dalam Islam. Semoga dapat menjadi informasi bermanfaat dan pedoman. Simak terus berbagai ulasan seputar pengurusan jenazah di halaman distributor keranda mayat.