Cara mewudhukan jenazah mungkin adalah hal yang jarang diketahui oleh banyak kalangan. Meskipun pasti ada diantara masyarakat yang bisa melakukannya, namun cara mewudhukan jenazah lebih jarang didengar dibandingkan dengan cara memandikan jenazah. Meskipun begitu, aktivitas ini termasuk salah satu yang penting dan harus dijaga keabsahannya.
Cara mewudhukan jenazah adalah bagian penting dari proses memandikan jenazah. Sedangkan memandikan jenazah adalah kewajiban diantara berbagai kewajiban bagi orang yang hidup kepada mayat saat meninggal. Nah, agar lebih banyak lagi orang yang memahami aktivitas penting yang satu ini, mari kita simak tata cara mewudhukan jenazah serta informasi terkait lainnya di artikel kali ini.
Kewajiban Orang Hidup Bagi Jenazah
Apa saja yang perlu dilakukan saat pertama kali mendengar peristiwa kematian di tengah kita? Ya, mengurusi jenazah. Aktivitas mengurusi jenazah ini merupakan kewajiban bagi kita terhadap jenazah sebelum berada di tempat peristirahatan terakhirnya sebagai saudara muslim. Nah, apa saja aktivitasnya? Sebelum mengulas cara mewudhukan jenazah, mari kita simak informasinya terlebih dahulu.
1. Memandikan Jenazah
Umumnya, setiap jenazah wajib dimandikan sebelum akhirnya dikuburkan di liang lahat. Hanya saja terdapat pengecualian. Pengecualian ini maksudnya adalah kondisi yang menjadikan urusan memandikan jenazah ini bisa tidak dilakukan. Namun umumnya semua jenazah harus dimandikan terlebih dahulu.
Untuk pengecualiannya, ada dua jenazah yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.
Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah. Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.
2. Mengkafani Mayit
Mengkafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).
3. Menyolatkan Jenazah
Kewajiban selanjutnya yang perlu dilakukan untuk jenazah adalah di sholatkan. Bagi makmum, biasanya lebih mudah karena tinggal mengikuti gerakan imam. Namun jika sholat sendiri atau sholat ghaib atau bahkan menjadi imam, perlu diketahui tata caranya.
4. Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat. Jenazah dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut. Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).
Itu dia ke empat kewajiban orang yang masih hidup saat mendengar peristiwa adanya kematian seorang muslim. Kewajiban ini merupakan fardhu kifayah yang harus selesai. Jika tidak ada yang menyelesaikannya, maka menjadi dosa bagi siapa saja yang masih hidup.
Cara Mewudhukan Jenazah
Selanjutnya kita masuk kepada aktivitas yang lebih spesifik dari bagian memandikan jenazah. Yaitu aktivitas wudhu bagi jenazah. Ternyata, meskipun sudah mayit, seorang manusia yang akan diantarkan ke tempat peristirahatan terakhirnya menggunaka keranda mayat harus berwudhu. Cara mewudhukan jenazah adalah wudhu yang dilakukan kepada orang lain dalam hal ini mayat.
Secara singkat, cara mewudhukan jenazah adalah sebagai berikut :
1. Petugas berniat (dalam hati) untuk mewudhukan jenazah serta membaca basmalah. Lafal niat untuk mewudhukan jenazah ini juga khusus berbeda dengan niat wudhu untuk sendiri. Selain itu, terdapat perbedaan lafal untuk laki-laki dan perempuan.
Lafal niat untuk jenazah laki-laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitul Wudhua Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
Lafal niat untuk jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitul Wudhua Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
2. Lalu petugas mewudhui jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
3. Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
4. Jika ada kendala untuk mewudhukan jenazah misalnya penyakit atau perkara lainnya yang menurut tinjauan syariat dapat menjadi alasan untuk mentayamumkan jenazah, maka perlu dilakukan tayamum sebagai pengganti wudhu bagi jenazah. Tata cara bertayamum dapat diketahui berdasarkan tayamum yang dilakukan sendiri. Namun sebagaimana cara mewudhukan jenazah, cara mentayamumkan juga dilakukan kepada mayat.
Cara mentayamumkan jenazah adalah sebagai berikut :
Kedua tangan orang yang tayammum diletakkan pada debu. Tangan kanannya diusapkan pada wajah mayit, seraya berniat :
نويت التيمم عن تحت القلفة هذاالميت لله
Dengan tangan kiri diusapkan pada tangan kanan mayit. Tangan kanan diletakkan pada debu lagi untuk diusapkan pada tangan kiri mayit. Selesai.
Itu dia cara mewudhukan jenazah yang mungkin jarang dipahami oleh banyak kalangan. Karena menjadi kewajiban (meskipun kifayah), namun hendaknya dapat dipahami oleh banyak kalangan agar tidak berpotensi hilangnya kemampuan melaksanakan kewajiban. Termasuk kewajiban menuntut ilmu.
Semoga ulasan dalam artikel ini memberikan manfaat untuk kita semua. Bagi yang membutuhkan peralatan pengurusan jenazah yang modern terbuat dari logam, silahkan kunjungi informasi produk di website distributor keranda mayat. Simak juga berbagai artikel lainnya ya.