Mendalami Fiqih Pengurusan Jenazah Yang Ideal!

Kematian meskipun memang tidak pernah diketahui siapapun waktu kedatangannya kecuali oleh Allah SWT, tetapi kedatangannya sudah sangat diketahui kepastiannya. Manusia hidup pasti akan mengalami kematian. Ketika tiba gilirannya nanti, mau tidak mau manusia harus mengakhiri kehidupannya di dunia ini. Semua yang dimilikinya akan ditinggalkan dan berpindah secara otomatis hak kepemilikannya kepada ahli warisnya. Semua sanak saudara dan keluarga akan berpisah dan hanya yang mengalami kematian itulah yang akan tinggal “menyendiri” di alam kubur sana. Disinilah letak pentingnya memahami fiqih pengurusan jenazah.

Kematian tidak lebih dari sebuah jembatan. Kematian adalah jembatan yang menghubungkan dua kehidupan; kehidupan dunia yang pendek dan terbatas menuju kehidupan akhirat yang kekal abadi tanpa batas. Dengan kematian itulah semua aktivitas manusia yang sedang dinilai oleh Allah SWT telah berakhir. Siapa yang bekerja sebelum kematian menjemputnya dengan sepenuh keras tenaganya, cerdas otaknya, dan ikhlas hatinya maka ia akan mendapati setelah kematiannya kehidupan baru yang indah luar biasa.

Namun siapa yang tidak melakukan itu semua, tidaklah bisa berharap hal yang indah akan menghampirinya. Yang ada justru sebaliknya; siksa yang pedih dan kehidupan yang perih merintih. Untuk itulah manusia harus sering untuk diingatkan akan kematian. Rasulullah SAW kerapkali memerintahkan kita sebagai manusia ini untuk selalu memperbanyak dalam mengingat-ingat pemutus kenikmatan tersebut.

Gambar kuburan sebagai tempat peristirahatan terakhir kita.
Ilustrasi kuburan: sumber: news.unair.ac.id

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Abu Nuaim Al Ashfihani dan yang selain mereka, Rasulullah SAW bersabda, “Perbanyaklah oleh kalian dari mengingat-ingat pemutus kenikmatan (kematian)”.
Dan salah satu bentuk implementasi yang cukup baik dari perintah nabawi diatas adalah penyelenggaraan daurah, penyuluhan, pelatihan, training, dan mungkin juga kajian rutin seputar fiqih jenazah. Di dalam pelaksanaan acara tersebut, semoga saja banyak hal yang bisa dipetik sebagai pengingat kematian.

Selain untuk memetakan mana yang merupakan prinsip-prinsip syarat dan rukun serta mana yang merupakan kesunnahan, salah satu yang harus dibahas dan alhamdulillah berhasil diulas oleh buku kecil ini adalah memetakan mana yang merupakan syariat dan mana yang hanya sebatas tradisi atau adat. Misalnya ada tradisi brobosan, tebar beras kuning dan uang recehan pada saat pemberangkatan jenazah ke pemakaman, payung untuk keranda, pemasangan bunga pada keranda, hingga mengenakan kostum khusus berwarna hitam saat menghadiri pemakaman.

Salah Memahami Fiqh Pengurusan Jenazah

Ada juga pemetaan lain yang juga sangat penting diketahui oleh para pembaca. Yaitu beberapa hal yang dianggap dilarang padahal diperbolehkan. Atau sebaliknya, beberapa hal yang sebenarnya dilarang tapi dianggap boleh atau malah sunnah dan wajib. Atau hal yang bukan syarat tapi dianggap syarat. Beberapa hal tersebut di antaranya ; mencium jenazah setelah dimandikan, menangisi hingga air matanya menetesi jenazah, wanita haidh memandikan jenazah, mandi setelah memandikan, mencabut gigi emas dari jenazah, posisi kepala jenazah di sebelah kanan Imam, dan lain sebagainya.

Yang juga tidak kalah pentingnya dari itu semua adalah bahwa seringkali terjadi kebingungan di tengah masyarakat tentang beberapa praktik dalam pengurusan jenazah yang dianggap kontoversial. Ada beberapa pihak yang menganggap terlarang praktik-praktik seperti talqin, membacakan AlQur’an, membaca tahlil saat menuju ke pemakaman, dan beberapa hal lain terkait memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan. Namun di lain pihak malah sangat menganjurkan bahkan mentradisikan praktik-praktik tersebut.

Dalam pengurusan jenazah ternyata masih banyak praktek yang belum tepat di tengah masyarakat.
Ilustrasi salah kaprah, sumber: kaskus.co.id

Maka perlu dijelaskan dengan ilmiah dan sesuai dengan kaidahkaidah syar’iyyah tentang status sebenarnya perihal praktik-praktik tersebut. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kebingungan tersebut apalagi sampai terjadi gesekan antara dua pihak yang kadang saling merasa benar sendiri. Sebab harus diakui ada sebagian pihak yang mengklaim bahwa tata cara pengurusan jenazah yang berlaku di masyarakat adalah tata cara yang terlarang karena tidak berdasarkan landasanlandasan Syariah.

Urgensi Fiqih Pengurusan Jenazah

Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang cerdas adalah dia yang mempersiapkan dirinya dengan mengerjakan amal-amal untuk kehidupan sesudah kematian”. Dari Hadits ini, kita diajari tentang siapa sebenarnya sosok yang disebut cerdas itu. Ternyata dalam pandangan hadits ini, cerdas bukanlah ber-IQ tinggi, penuh prestasi akademis, mampu menghafal beragam mata kuliah dan mata pelajaran dan lainlain. Tapi sosok yang cerdas adalah dia yang selalu
menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya dalam rangka persiapan menyongsong kematian.

Pengurusan Jenazah Adalah Fardhu Kifayah

Urgensi pertama adalah tentang hukum pengurusan jenazah itu sendiri yang disepakati sebagai sebuah kewajiban. Meski sifat wajibnya “sekedar” kifayah yang bisa gugur dengan adanya beberapa orang yang sudah melakukannya, namun dalam kondisi tertentu, bisa saja tidak ada seorangpun yang bisa melakukannya karena tidak mengetahui akan ilmunya.

Maka alangkah bijaknya jika kita yang kemudian mengambil andil dalam kewajiban kifayah itu. Bukankah ini juga bagian dari pengumpulan bekal untuk perjalanan panjang setelah kematian itu ? Apalagi jika kita adalah keluarga terdekat mayit. Tentu kita lah yang lebih berhak dibanding dengan yang lain. Apalagi jika almarhum malah sempat berwasiat bahwa kita yang diminta mengurus jenazahnya.

Pengurusan jenazah merupakah salah satu kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang masuk kategori fardu kifayah.
Ilustrasi pengurusan jenazah, sumber: daaruttauhiid.org

Apalagi hari ini semakin banyak orang yang memasrahkan urusan pengurusan jenazah kepada orang yang disebut sebagai petugas khusus jenazah. Dimana uniknya, petugas khusus tersebut dikenal di sebagian tempat dengan istilah amil. Tentu penyebutan ini harus diluruskan.

Akan tetapi sayangnya masyarakat kita masih sangat mengandalkan keberadaan ‘petugas’ khusus yang sebenarnya bersifat sukarela ini. Jumlah sukarelawan yang sangat terbatas di wilayah atau komplek tertentu ini, terpaksa harus melayani sejumlah jenazah di wilayahnya masing-masing.

Membedakan Antara Syariat dan Tradisi

Hal penting yang perlu diketahui dalam Fiqih Jenazah adalah adanya pemetaan dan pemisahan antara praktik-praktik dalam pengurusan jenazah yang berasal dari syariat dan yang merupakan tardisi atau adat. Pemetaan ini menjadi penting agar kaum muslimin menjadi tahu mana yang benar-benar harus dilakukan dan mana yang boleh atau bahkan sebaiknya ditinggalkan. Sebab bisa jadi hal-hal yang sifatnya tradisi ini malah dijadikan sebagai prioritas utama untuk dilakukan, tetapi yang berasal dari syariat malah tidak diutamakan.

Tradisi Tebar Sawur

Sebagai contoh ada pihak keluarga almarhum yang sangat disibukkan untuk mencari bunga-bunga, menguningkan beras, dan mencari recehan dalam rangka tebar sawur yaitu menebarkan recehan dan beras kuning tadi saat mengantarkan jenazah ke pemakaman.

Tradisi menebar uang oleh orang tertentu sebagai bentuk rasa syukurnya.
Koin tebar sawur, sumber: kompasiona.com

Dan tentu saja yang dicari-cari tersebut sebenarnya bukanlah hal yang terlalu penting. Itu hanya sebuah tradisi. Bahkan bisa merupakan perkara yang sia-sia belaka. Sayangnya mereka lupa tentang betapa pentingnya pahala, ampunan, dan bekal-bekal lain yang sangat dibutuhkan almarhum dalam perjalanan ke akhiratnya.

Tradisi Uborampe

Uborampe ini merupakan seperangkat sarana yang memang dibutuhkan dalam prosesi pengurusan jenazah. Tidak sepenuhnya merupakan tradisi. Sebagian uborampe ada yang memang merupakan ajaran para ulama. Seperti kain kafan, parfum, kapas, dan lain-lain, ini semua memang kebutuhan yang perlu untuk dipenuhi. Tapi ada uborampe yang sama sekali itu merupakan kearifan lokal. Ada yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun ada juga yang melanggar aturan-aturan syariat.

Tebar sawur, rangkaian bunga sebanyak lima jenis, sebutir kelapa hijau muda yang nanti sedikit dilubangi dan diletakkan diatas makam, ini semua beberapa contoh uborampe yang kalau sampai diyakini sebagai ritual khusus pengurusan jenazah, maka menjadi terlarang. Kalaupun tidak ada keyakinan apa-apa, maka sebuah
kesia-sian yang juga dilarang.

Rangkaian Bunga dan Payung Keranda

Sebenarnya ini juga masih dalam rangkaian uborampe. Hanya saja keberadaannya cukup mencolok dan masih diakukan oleh banyak masyarakat. Rangkaian bunga yang awalnya konon harus terdiri dari lima jenis ini sudah mulai hilang keharusan lima jenisnya. Akan tetapi keberadaan rangkaiannya masih ada sampai kini di sebagian tempat. Rangkaian ini dipasang di bagian depan keranda. Di atas keranda pas di kepala jenazah ini pula yang nanti akan dipayungi hingga sampai ke pemakaman.

Untuk penutup keranda ada yang menggunakan payung hujan biasa, tapi ada juga yang dibuatkan payung khusus untuk keranda.
Payung keranda, sumber: radarbangka.co.id

Baca juga: Ritual kematian ragam budaya tanah jawa

Ada yang menggunakan payung hujan biasa, tapi ada juga yang dibuatkan payung khusus untuk keranda. Baik rangkaian bunga maupun payung ini jelas tidak ada perintahnya di dalam syariat. Lalu apakah menjadi satu hal yang dilarang ? Tidak ada pembahasan secara khusus dalam kitab-kitab fiqih tentang rangkaian bunga ini. Tapi jika dilakukan dengan keyakinan tertentu, maka meninggalkan hal tersebut tentu jauh lebih hati-hati.

Prosesi Fiqih Pengurusan Jenazah Minimalis

Kabar baiknya tentang kajian seputar fiqih jenazah ini adalah bahwa sebenarnya kalau kita mau sedikit saja meluangkan waktu untuk mempelajarinya, maka praktik pengurusan jenazah itu tidaklah sesulit seperti apa yang ada dalam benak sementara orang.

Asal prinsip-prinsip pengurusan jenazah yang disebut sebagai rukun-rukun dan syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka praktik pengurusan jenazah sudah bisa dikatakan sah. Dan bisa disimpulkan bahwa pengetahuan tentang itu semua mudah dikuasai asal kita benar-benar serius meluangkan waktu untuk menyimak penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka.

Dan hanya memenuhi prinsip syarat dan rukunnya itulah yang penulis maksud sebagai prosesi minimalis. Akan semakin mudah jika prinsip minimalis yang dijelaskan para ulama itu sudah dikemas sedemikian rupa dalam bentuk penyuluhan atau daurah singkat. Masalahnya hanyalah pada jam terbang.

Seorang yang hafal di luar kepala tentang teori pengurusan jenazah belum tentu bisa tampil dengan terampil saat terjun langsung mengurus jenazah. Namun jika pengurusan jenazah itu memang adalah kegiatan rutinnya, maka pekerjaan tersebut bisa diselesaikan tanpa harus memakan banyak waktu.

Sebagai Penghormatan Pada Mayit

Walaupun prinsip yang kami sebut sebagai minimalis itu memang ternyata simple dan mudah, bukan berarti kita bisa dengan seenaknya mengurus jenazah. Ada satu hal yang sangat wajib diperhatikan dan tidak boleh sama sekali diabaikan dalam pengurusan jenazah yaitu menjaga kehormatan almarhum.

Dan demi terjaganya kehormatan almarhum itulah beberapa aturan penting ada dalam fiqih jenazah. Wajib bagi kita yang mengurusi jenazah untuk memperhatikan ini. Apalagi mereka yang rutinitasnya atau bahkan profesinya sebagai pengurus jenazah seperti di beberapa rumah sakit.

Aturan-aturan terkait itu antara lain tentang haramnya menceritakan aib yang tersembunyi, haramnya menyentuh aurat langsung dengan tangan, haramnya melihat aurat. Bahkan yang bukan auratpun -kalau bisa- sebaiknya tidak dilihat. Walaupun boleh. Dan beragam aturan lain yang melindungi kehormatan almarhum. Maka dalam proses pengurusan jenazah dari memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan, aturanaturan semacam ini wajib ditaati.

Allah memuliakan manusia bukan saja yang hidup. Yang sudah meninggal pun tetap menjadi objek yang wajib dimuliakan. Karenanya sebagian ulama ada yang mengatakan sunnah untuk berdiri jika ada jenazah yang lewat. Dan nabi pernah melakukannya untuk jenazah yang ternyata seorang yahudi. Maka apalagi jika jenazah tersebut adalah
seorang muslim.

Demikian artikel yang bisa kami rangkum untuk pembaca sekalian, semoga tulisan mengenai fiqih pengurusan jenazah ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa menambah wawasan kita tentang pengurusan jenazah yang tepat dan benar.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.